Koreksi Pasal 23
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
a. b.
c. d.
e
(1) t2l PRESIDEN membentuk Dewan Penasihat.
Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan.
Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(4) Dalam . . .
(3)
PRESIDEN
(4) Dalam hal diperlukan, Dewan Penasihat dibantu oleh sekretariat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan sekretariat Dewan Penasihat diatur dengan Peraturan PRESIDEN'
Koreksi Anda
