Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. b. c. d. e (1) t2l PRESIDEN membentuk Dewan Penasihat. Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (4) Dalam . . . (3) PRESIDEN (4) Dalam hal diperlukan, Dewan Penasihat dibantu oleh sekretariat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, pengangkatan, pemberhentian, dan sekretariat Dewan Penasihat diatur dengan Peraturan PRESIDEN'
Koreksi Anda