Koreksi Pasal 3
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(l) Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara.
(21 Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibukota Negara.
BABIII ...
Koreksi Anda
