Koreksi Pasal 2
PP Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KELOLA BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, PRESIDEN melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG tentang BUMN.
(21 Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah INDONESIA.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertqiuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan BUMN dan sumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
