Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2OI9 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, T\rnjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDEH 7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd Djaman
Koreksi Anda