Koreksi Pasal 3
PP Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih pensiun pokok/tunjangan.
(2) Selisih...
MENETAPKAN
PR.ESIDEN
4-
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun pokok/tunjangan yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran VI sampai dengan Lampiran X dengan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran I sampai dengan Lampiran V.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
