Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2013 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5450), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1 1 PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februan 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Febnrari 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ttd ttd Plh Pemndang-undangan dan Hukum, Setiawati
Koreksi Anda