Koreksi Pasal 5
PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(U Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk pelatihan bidang pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, observasi lapangan, dan praktik lapangan peserta.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk:
a. pelatihan aparat pemerintah desa/pengurus Badan Permusyawaratan Desa/pengunrs lembaga kemasyarakatan desa/pengurus lembaga adat desa;
dan
b. pengembangan kompetensi (bimbingan teknis / seminar / lokakarya / ut orkslwp/ kursus / penata- ran / pembekalan / orientasi tugas / pendalaman tugas), tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan observasi lapangan peserta.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri tidak termasuk tarif atas biaya transportasi peserta.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa:
a. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. sertifikasi...
b. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk tarif atas biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk tarif atas biaya transportasi dan akomodasi peserta.
(6) Dalam hat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c dan huruf d diselenggarakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk tarif atas biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, assessor, dan peserta.
(71 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk biaya persiapan studi strategis dalam negeri dan biaya persiapan studi strategis luar negeri tidak termasuk tarif atas braya paspor, visa, transportasi ke negara tujuan, dan akomodasi mahasiswa.
(8) Tarif atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (71 dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
