Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi: a. instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol ntpiah); dan b. operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 5oo/o (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian yarrg tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini untuk 2 (dua) tahun pertama sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. Pasal 5. . .
Koreksi Anda