Koreksi Pasal L
PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa:
a" penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
b. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri;
c. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri;
d. penilaian kompetensi;
e. penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
g. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
h. pelayanan kesehatan; dan
i. penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis
(41 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
