Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal L

PP Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri merupakan penerimaan dari jasa: a" penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri; b. penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri; c. sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri; d. penilaian kompetensi; e. penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri; f. pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; g. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; h. pelayanan kesehatan; dan i. penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis (41 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda