Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (4) Evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai Pajak dan Retribusi dengan Kebijakan Fiskal Nasional. (5) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Perda mengenai Pajak dan Retribusi bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Perda mengenai Pajak dan Retribusi diterima.
Koreksi Anda