Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. (2) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. (3) Rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bupati/wali kota melalui surat permohonan evaluasi dengan paling sedikit melampirkan: a. latar belakang dan penjelasan paling sedikit memuat: 1. dasar pertimbangan penetapan tarif Pajak dan Retribusi; 2. proyeksi penerimaan Pajak dan Retribusi berdasarkan potensi; dan 3. dampak terhadap kemudahan berusaha, dan b. berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
Koreksi Anda