Koreksi Pasal 9
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
Evaluasi rancangan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan atas:
a. rancangan Perda provinsi mengenai Pajak dan Retribusi; dan
b. rancangan Perda kabupaten/kota mengenai Pajak dan Retribusi.
Koreksi Anda
