Koreksi Pasal 26
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
