Koreksi Pasal 23
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan
sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) atau Pasal 13 ayat (2); dan
b. penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 20 ayat (3).
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
