Koreksi Pasal 22
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), atau Pasal 20 ayat (3), diberikan teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur/bupati/wali kota dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Gubernur/bupati/wali kota wajib menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat teguran diterima.
Koreksi Anda
