Koreksi Pasal 20
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur/bupati/wali kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya;
b. rekomendasi perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan
c. rekomendasi penghentian pemungutan Pajak dan/atau Retribusi.
(3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur/bupati/wali kota wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
(4) Dalam hal gubernur/bupati/wali kota tidak MENETAPKAN perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gubernur/bupati/wali kota.
(5) Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.
Koreksi Anda
