Koreksi Pasal 19
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan:
a. laporan hasil pemantauan;
b. laporan masyarakat;
c. pemberitaan media;
d. kunjungan lapangan;
e. analisis perkembangan realisasi Pajak dan Retribusi; dan/atau
f. sumber informasi lainnya.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri Keuangan merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
