Koreksi Pasal 7
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan gubernur melakukan pemantauan atas pelaksanaan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
