Koreksi Pasal 6
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda
