Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyampaikan rekomendasi atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada menteri/pimpinan lembaga yang mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk mengajukan usulan penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda