Koreksi Pasal 5
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan:
a. penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 (lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan;
b. dampak terhadap fiskal nasional dan daerah;
c. urgensi penetapan tarif;
d. kapasitas fiskal daerah; dan
e. insentif fiskal yang telah diterima.
(2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; atau
b. penolakan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif;
b. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan;
c. besaran penyesuaian tarif;
d. mulai berlakunya penyesuaian tarif;
e. jangka waktu penyesuaian tarif; dan
f. daerah terkait proyek strategis nasional yang direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif.
Koreksi Anda
