Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan melakukan reviu atas usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan mempertimbangkan: a. penerimaan Pajak dan/atau Retribusi dalam 5 (lima) tahun terakhir daerah yang bersangkutan; b. dampak terhadap fiskal nasional dan daerah; c. urgensi penetapan tarif; d. kapasitas fiskal daerah; dan e. insentif fiskal yang telah diterima. (2) Dalam melakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, dan/atau Pemerintah Daerah terkait. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rekomendasi penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif; atau b. penolakan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. proyek strategis nasional yang mendapat fasilitas penyesuaian tarif; b. jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan disesuaikan; c. besaran penyesuaian tarif; d. mulai berlakunya penyesuaian tarif; e. jangka waktu penyesuaian tarif; dan f. daerah terkait proyek strategis nasional yang direkomendasikan melakukan penyesuaian tarif.
Koreksi Anda