Koreksi Pasal 4
PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku penanggung jawab proyek strategis nasional mengajukan usulan penyesuaian tarif Pajak dan/atau Retribusi kepada Menteri Keuangan.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit melampirkan:
a. proyeksi beban biaya Pajak dan/atau Retribusi yang harus ditanggung proyek strategis nasional;
b. daftar jenis Pajak dan/atau Retribusi yang akan dilakukan penyesuaian tarif;
c. usulan besaran penyesuaian tarif; dan
d. studi kelayakan proyek.
Koreksi Anda
