Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DAN LAYANAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan: a. memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional; dan b. mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; b. evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; c. pengawasan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; d. dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan e. sanksi administratif.
Koreksi Anda