Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua BNSP membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga ahli. (2) Kelompok kerja dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) kelompok kerja dan 10 (sepuluh) tenaga ahli. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas fungsi dan tata kerja kelompok kerja dan tenaga ahli ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda