Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda