Koreksi Pasal 15
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Sekretariat BNSP wajib melaporkan kekosongan keanggotaan BNSP
kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP.
(2) Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri mengusulkan anggota pengganti kepada PRESIDEN paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilakukan penggantian keanggotaan BNSP.
(3) PRESIDEN MENETAPKAN pengganti keanggotaan BNSP berdasarkan usulan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP.
Koreksi Anda
