Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau d. sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Koreksi Anda