Koreksi Pasal 13
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari jabatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia pensiun.
Koreksi Anda
