Koreksi Pasal 7
PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Teks Saat Ini
Untuk menjadi Anggota BNSP, calon Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. sanggup bekerja penuh waktu;
e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun;
f. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi di bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
g. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Koreksi Anda
