Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi Anggota BNSP, calon Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. sanggup bekerja penuh waktu; e. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun; f. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi di bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan g. menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Koreksi Anda