Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja; b. pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional; d. pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional; e. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan f. pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Koreksi Anda