Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada Asian Infrastructure Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda