Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengajukan permohonan penetapan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi kepada PRESIDEN setelah mendengar pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda