Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi. (2) Tim Seleksi dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas: a. mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon Lembaga Pelaksana; b. menyeleksi dan menilai calon Lembaga Pelaksana; dan c. menyampaikan hasil seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana kepada Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi oleh Tim Seleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda