Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. lembaga atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara; www.djpp.kemenkumham.go.id b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan; c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang; d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; dan e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang.
Koreksi Anda