Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang berdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana.
Koreksi Anda