Koreksi Pasal 2
PP Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG
Teks Saat Ini
Sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang berdiri dan melaksanakan kegiatannya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana.
Koreksi Anda
