Koreksi Pasal 1
PP Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA I
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan I menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan I.
Koreksi Anda
