Koreksi Pasal 36
PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang:
a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; dan
b. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
(2) Ketentuan pembatasan hanya dapat diberlakukan atas:
a. pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di Kawasan Bebas, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup; dan
b. pengeluaran barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau asal Kawasan Bebas, dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.
(3) Instansi teknis MENETAPKAN secara khusus ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Instansi teknis yang MENETAPKAN:
a. ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
c. ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus memberitahukan kepada Menteri.
(5) Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas tidak diberlakukan atau mendapatkan pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan, pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis.
(6) Untuk kemudahan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan pembatasan dari instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis dapat melimpahkan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan barang- barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
