Koreksi Pasal 31
PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
a. bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
b. pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
d. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; dan
e. penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
