Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. (3) Pengusaha Barang Kena Cukai di Kawasan Bebas tetap berlaku kewajiban memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (4) Barang kena cukai produksi pabrik di Kawasan Bebas yang digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk di Kawasan Bebas dapat diberikan pembebasan cukai.
Koreksi Anda