Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada Pemberi Pinjaman Luar Negeri dalam hal: a. Menteri menganggap perlu untuk dilakukan perubahan; b. terdapat usulan perubahan perjanjian pinjaman dari Menteri/Pimpinan Lembaga; dan/atau c. terdapat usulan perubahan dari Pemerintah Daerah atau BUMN, terhadap Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri. (2) Dalam hal usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan, pengajuan usulan perubahan dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda