Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menerima Hibah Langsung dari Pemberi Hibah dengan memperhatikan prinsip dalam penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengkaji maksud dan tujuan Hibah dan bertanggung jawab terhadap Hibah yang akan diterima tersebut. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga mengkonsultasikan rencana penerimaan Hibah Langsung pada tahun berjalan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya sebelum dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah. (4) Dalam . . . depkumham.go.id (4) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait lainnya dapat memberikan tanggapan tertulis atas rencana penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda