Koreksi Pasal 34
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Luar Negeri yang dipinjamkan, dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri.
(3) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri memuat paling sedikit:
a. jumlah;
b. peruntukan;
c. hak dan kewajiban; dan
d. ketentuan dan persyaratan yang mengacu pada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.
(4) Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota atau Direksi BUMN.
(5) Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur, Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
