Koreksi Pasal 29
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan pemilihan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 telah dilakukan tetapi tidak mendapatkan pendanaan dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, Menteri dapat mencari sumber pembiayaan alternatif.
Pasal 30 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
