Koreksi Pasal 28
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri MENETAPKAN sumber pembiayaan berasal dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, pengadaan pembiayaan dilaksanakan satu paket dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan:
a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);
b. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, MENETAPKAN pemenang pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan pertimbangan Menteri yang terkait dengan persyaratan pembiayaan.
c. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, menyampaikan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan hasil proses pengadaan barang/jasa kepada Menteri untuk perundingan Pinjaman Luar Negeri.
Koreksi Anda
