Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri MENETAPKAN sumber pembiayaan dari Kreditor Swasta Asing, pengadaan pembiayaan dilaksanakan secara terpisah dengan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan: a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN, melakukan pengadaan barang/jasa setelah menerima penetapan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan b. Menteri melakukan pengadaan pembiayaan setelah sumber pembiayaan ditetapkan.
Koreksi Anda