Koreksi Pasal 25
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Menteri mengajukan usulan Pinjaman Kegiatan kepada calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari Kreditor Multilateral dan/atau Kreditor Bilateral dengan memperhatikan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) untuk mendapat komitmen pembiayaan.
Koreksi Anda
