Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan pembiayaan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga teknis terkait kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda