Koreksi Pasal 17
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan kegiatan prioritas yang telah tercantum dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, atau Rencana Kerja BUMN.
Koreksi Anda
