Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pengajuan usulan, dan penilaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda