Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN- JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi: a. rencana pelaksanaan kegiatan; b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi; c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan d. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan. (2) Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perencanaan menyusun DRPPLN. (4) Dalam penyusunan DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Perencanaan dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait. Pasal 15 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda