Koreksi Pasal 11
PP Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (a) disusun dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah.
Koreksi Anda
